Selasa, 23 Agustus 2016

valuta asing dan saham

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam dunia bisnis internasional, terjadinya transaksi jual beli di antara dua Negara atau lebih adalah hal yang wajar dilakukan. Pasalnya, setiap Negara pasti ingin memperluas area pemasarannya hingga ke Negara tetangga. Maka dari tiu, banyak sekali aktifitas ekspor maupun impor yang dilakukan oleh suatu Negara. Hal itu dilakukan agar produknya tidak hanya dinikmati oleh orang dalam negeri saja, akan tetapi juga bisa dinikmati oleh orang luar negeri. Salah satunya ekspor produk dalam negeri ke suatu Negara. Dengan ekspor produk, maka aktifitas perdagangan menjadi perdagangan internasional. Yang mana, setiap Negara memiliki mata uang sendiri dan mata uang itu berbeda dengan mata uang Negara lain. Aktifitas ekspor dan impor suatu produk ke berbagai Negara, maka tiap Negara membutuhkan valuta asing sebagai alat bayar luar negeri, yang dalam dunia perdagangan disebut devisa.
Seperti yang kita tahu, Indonesia adalah Negara dengan angka pertumbuhan umat muslim terbesar. Sebagai kaum mayoritas, tentunya ajaran islam begitu kental dirasakan. Dalam dunia islam transaksi perdagangan disebut juga jual beli. Dalam berbagai sumber telah menjelaskan tentang macam-macam jual beli dan juga dalam al-qur’an serta sunnah telah menjelaskan tentang jual beli. Dulu, mata uang resmi di arab adalah Emas, dan perak, maka jika ingin melakukan transaksi jual beli menggunakan emas/perak tersebut. Seiring berkembangnya waktu, setiap Negara tidak lagi menggunakan emas/perak sebagai bahan utama uang. Uang kertas, logam, dan nilai nominal uang di setiap Negara berbeda-beda. Hal inilah yang menjadi kajian umat muslim berkenaan dengan boleh tidaknya melakukan transaksi perdagangan atau jual beli valuta asing. Banyak umat muslim yang ada di Indonesia tidak mengetahui hal demikian ini, untuk itulah dalam makalah ini penulis akan memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan jual beli valuta asing dan saham. Penulis berharap makalah ini dapat dijadikan refrensi berkaitan dengan masail fiqiyah.

B.     Rumusan Masalah
Agar tidak melebarnya pembahasan dan masalah dalam makalah ini, maka penulis perlu membatasi masalah dengan merumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Sebutkan pengertian dari Valuta asing dan Saham?
2.      Bagaimanakah Hukum jual beli valuta asing dan saham menurut islam?
3.      Bagaimakah MUI memandang jual beli valuta asing dan saham?

C.    Tujuan
Merujuk pada rumusan masalah di atas, maka tujuan dari makalah ini adalah :
1.      Untuk menyebutkan pengertian dari valuta asing dan saham
2.      Untuk menjelaskan hukum jual beli valuta asing dan saham menurut islam
3.      Untuk menjelaskan pandangan MUI tentang jual beli valuta asing dan saham






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Valuta Asing dan Saham
1.      Pengertian Valuta Asing
Perdagangan valuta asing atau sering disebut forex triding mulai berkembang pada era 1970-an dan dianggap menjadi salah satu bisnis alternatif karena dapat mendatangkan keuntungan pelakunya.Valuta asing sangat erat kaitannya dengan pertukaran mata uang sehingga kegiatan perekonomian dunia tidak dapat dipisahkan dengan perdagangan valuta asing.
Yang dimaksud dengan valuta asing ialah mata uang luar negeri seperti dollar America, poundsterling Inggris, Ringgit Malaysia, dan sebagainya. Jual beli valas (valuta /mata uang asing) pada dasarnya sama dengan jual beli biasa yang lain. Hanya bedanya yang diperjualbelikan adalah mata uang satu negara dengan mata uang negara lain. Uang (Arab, nuqud, fulus) bukanlah barang riba. Oleh karena itu, boleh melakukan jual beli antar mata uang dengan selisih harga namun dengan syarat harus serah terima secara langsung (taqabud, qabd - تقابض) dalam satu majlis. Sama saja taqabud hakiki atau hukmi.
Dalam bahasa Arab, jual beli valas disebut sharf (Arab, الصرف). Sedang tempat jual beli valas atau money changer/exchange disebut dengan sharraf (bahasa Arab, الصراف). Dalam definisi syariah ulama salaf (klasik) sharf atau jual beli valas adalah بيع الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، أو بيع أحداهما بالآخر (Jual beli emas dengan emas, perak dengan perak atau menjual salah satunya dengan yang lain).
Definisi fiqih klasik di atas dipakai juga untuk jual beli valas oleh ulama fiqih kontemporer. Dr. Husain Syahatah penasihat ekonomi syariah Al-Azhar Mesir : Sharf adalah bagian dari transaksi jual beli yang dibolehkan syariah Islam. Dalam bursa mata uang sharf adalah tukar menukar antar satu mata uang dengan mata uang lain. Hal itu dilakukan karena kebutuhan orang dalam berbisnis antar negara.
Valuta asing atau yang disingkat dengan kata “Valas” secara bebas dapat diartikan sebagai mata uang yang dikeluarkan dan digunakan sebagai alat pembayaran sah dinegara lain.[1]Dari pengertian valas di atas terdapat suatu hal yang relatif yaitu kata “ di negara lain “. Jadi suatu mata uang di katakan sebagai valuta asing tergantung dari siapa yang melihat. Untuk penduduk di negara yang bukan negara asal mata uang akan menyebut sebagai valuta asing atau valas dan sebaliknya penduduk di negara asal mata uang tidak akan menyebutkan demikian. Sebagai contoh bagi orang Indonesia mata uang US Dollar adalah valuta asing, sedangkan bagi orang Amerika mata uang US Dollar tentunya bukan valuta asing. Secara lebih luas Valuta Asing dapat juga diartikan sebagai seluruh kewajiban terhadap mata uang asing yang dapat dibayar diluar negeri, baik berupa simpanan pada bank di luar negeri maupun kewajiban dalam mata uang asing.
Menurut Zuhdi yang dimaksud dengan valuta asing ialah mata uang luar negri, seperti dolar Amerika, Poundssterling Inggris, ringgit Malaysia, mark Jerman, reyal Arab dan lain sebaginya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional, maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri, yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya, eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.[2]
Dengan demikian, akan timbul penawaran dan permintaan devisa di bursa uangnya masing-masing (kurs ialah perbandingan nilai uangnya terhadap uang asing). Misalnya 1 dolar Amerika = Rp 1.640,-. Namun, kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing.
Perdagangan barang dan jasa aliran modal dan dana antar negara akan menimbulkan pertukaran mata uang antar negara yang pada akhirnya akan timbul permintaan atau penawaran terhadap suatu mata uang tertentu. Sebgai contoh, impor dari Indonesia membutuhkan US Dollar untuk membayar mobil yang dia import, di sini timbul permintaan akan mata uang US Dollar. Sebaliknya setelah pihak Jepang menerima pembayaran US Dollar dari importir Indonesia tersebut dia menemukan US Dollar tersebut ke dalam mata uang Yen (mata uang Jepang) untuk keperluan membayar upah pegawai. Dan materi yang dia gunakan untuk membuat mobil, dari sisni timbul penawaran akan mata uang US Dollar. Dalam praktek sehari-hari pertukaran valuta ini dilakukan dalam betuk transaksi jual beli valuta atau transaksi valuta asing. Jadi contoh diatas importir Indonesia akan membeli US Dollar dan menjual Rupiah yang dimiliki dari hasil penjualan mobil di Indonesia, sedangkan pihak Jepang akan menjual US Dollar yang didapat dari importir Indonesia dan membeli Yen.
Para pelaku yang melakukan transaksi jual beli valuta asing adalah sebagai berikut :
1.      Perusahaan
Perusahaan melakukan ekspor atau impor barang dan jasa dengan negara lain membutuhkan transaksi jual beli valuta asing untuk memenuhi/antisipasi kewajiban yang dimilikinya.
2.      Masyarakat atau perorangan
Masyarakat atau perorangan dapat melakukan transaksi valuta asing untuk spekulasi dan memenihi kebutuhan. Contoh seorang ayah akan mengirim uang untuk anaknya yang sekolah di Amerika maka dia harus membeli US Dollar.
3.      Bank Umum
Bank umum melakukan transaksi jual beli valuta asing untuk berbagai keperluan antara lain melayani nasabah (perusahaan) yang ingin bertransaksi jual beli valas, berusaha memperoleh keuntungan dari peusahaan harga valuta asing di pasar, memenuhi kewajiban valuta asing yang dimilikinya.[3]
4.      Broker/perantara
Broker adalah orang atau perusahaan yang tugasnya adalah menjadi perantara terjadinya transaksi valas, misalnya biasanya berusaha membantu pembeli mencari penjual dan sebagainya.
5.      Pemerintah
Pemerintah melakukan transaksi valas untuk berbagai tujuan antara lain membayar cicilan utang luar negeri, penerima utang luar negeri yang harus ditukar ke valuta sendiri, dll
6.      Bank sentral
Dibanyak negara Bank sentral tidak berada di bawah kendali pemerintah, dia merupakan lembaga independen yang bertugas menstabilkan perekonomian. Salah satu instrumen dalam penstabilan perekonomian adalah dengan transaksi valuta asing.

Tujuan dari transaksi valuta asing
Para peserta yang terlibat dalam jual beli valuta asing mempunyai berbagai tujuan. Pada dasarnya, dapat dikelompokkan menjadi tiga motif, yaitu:
1.      Tranding
2.      Hedging
3.      Speculating[4]
Ada kalanya kita sulit membedakan dengan jelas antara satu motif dengan yang lainya. Dibawah ini adalah jenis-jenis transaksi yang dapat dikelompokkan secara rinci:
1.      Untuk komersial: ekspor-impor, lalu lintas modal, lalu lintas jasa dan lain-lain.
2.      Untuk funding: pinjaman valuta asing, kebutuhan cash flow
3.      Untuk hedging: untuk keperluan hedging atas resiko perubahan kurs valuta asing
4.      Untuk investasi: commerical investament, property investment dan portfolio investment.
5.      Untuk individu: turis dan kebutuhan individu lainya.
6.      Untyk marketmaking: seperti diuraikan si atas, banyak bank-bank yang berdagang valuta asing menawarkan harga dua arah sebagai market maker.
7.      Untuk positioning taking: adakalanya peserta mengambil posisi dalam usaha mencari keuntungan dengan mengantisipasi pergerakan kurs mata uang dan tingkat bunga. Seni dari para dealer (istilah peserta pasar valuta dalam perbankan) dalam mengambil posisi sangat tergantung pada kemampuannya menganalisis dan mengambil keputusan secara tepat.[5]
Masing-masing dealer akan menempatkan dirinya sebagai intra day dealer, short term dan long term dari masing-masing mata uang yang ia tekuni. Dalam menjalankan peranya, tindakan mereka diatur oleh serangkaian ketekunan pasar dan batasan-batasan yang ditentukan oleh bank sendiri.
Yang paling lazim ditemua adalah tujuan untuk memperoleh keuntungan. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan melakukan long position suatu mata uang diperkiraan cenderung menguat, shot position jika mata uang diperkirakan cenderung melemah atau melakukan mismatch antara dua mata uang yang memiliki perbedaan tingkat bunga yang cukup besar.
Adapun alur kegiatan jual beli valuta asing adalah sebagi berikut:
1.      Perusahaan atau perorangan yang akan melakukan transaksi (transaksi membeli valas maupun menjual valas), karena kebutuhannya akan menghubungi bank untuk melakukan transaksi. Dia membeli atau menjual valas dengan pihak bank.
2.      Pihak bank, pada saat melakukan transaksi beli atau jual valas dengan perusahaan atau perorangan (nasabah), bank biasanya langsung masuk ke pasar valas antara bank guna melakukan transaksi kebalikan dari yang dia lakukan dengan nasabah. Sebagai contoh bank membeli USD dan menjual rupiah dengan perusahaan, pada saat yang bersamaan bank melakukan transaksi menjual USD dan membeli rupiah dari pasar valas antar bank. Hal ini dilakukan oleh bank untuk mengurangi resiko yang dihadapi, terutama risikopergerakan kurs.
3.      Dalam melakukan transaksi valas antar bank ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu bank mencari sendiri bank lain yang mau membeli USD dan menjual rupiah atau bank bisa minta tolong broker untuk mendcari bank lain yang mau membeli USD menjual rupiah.
4.      Bank sentral biasanya melakukan transaksi valas untuk menstabilkan nilai tukar valas.
Harga valuta asing dapat diekspresikan sebagai berapa banyak valuta suatu negara dibutuhkan untuk ditukar denan unit tertentu valuta negara lain. Kita mengambil contoh di atas: misalnya harga mobil yang diimport adalah 1000 Dollar maka berapa banyak rupiah yang harus dikeluarkan oleh importir untyuk membeli 1000 Dollar tersebut. Misalkan diperlukan 8 juta rupiah untuk membeli 1000 Dollar atau dengan kata lain diperlukan 8000 rupiah untuk membeli satu dollar.  Maka dapat dikatakan bahwa harga satu US Dollar adalah 8000 rupiah atau harga US Dollar terhadap rupiah adalah 8000. Dalam praktek. [6]
  1. Pengertian Saham
Dalam kamus besar bahasa Indonesia saham surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yg memberi hak atas dividen dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yg disetor. Dalam bahasa Belanda saham disebut “aandeel”, dan dalam bahasa Inggris disebut dengan ”share”, dalam bahasa Jerman disebut “aktie”, dan dalam bahasa Perancis disebut “action”. Semua istilah ini mempunyai arti surat berharga yang mencantumkan kata “saham” didalamnya sebagai tanda bukti pemilikan sebagian dari modal perseroan.[7]
Saham adalah surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public) dalam nominal dan porsentase tertentu. Sementara itu, saham adalah jumlah satuan dari modal kooperatif yang sama jumlahnya bisa diputar dengan berbagai cara berdagang, dan harganya bisa berubah sewaktu-waktu tergantung keuntungan dan kerugian atau kinerja perusahaan tersebut.[8]
Saham didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Menurut William H. Pike, selembar saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik (berapapun porsinya) dari suatu perusahaan yang menerbitkan saham tersebut, sesuai porsi kepemilikannya yang tertera pada saham.
Adapun saham menurut A. Abdl Majdid mengatakan bahwa saham adalah termasuk effek surat berharga yang dapat diperdagangkan seperti halnya sertifikat dan obligasi ialah surat berharga sebagai tanda bagi pemegang bahwa ia turut memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham itu. Adapun saham itu juga seperti kurs valuta bisa berubah-ubah menurut hukum permintaan dan penawaran. [9]Pada waktu ini, di Indonesia pencatatan kurs saham dilakukan oleh PT. Danateksa di Bursa Efek Jakarta. Saham merupakan satu dari sekian banyak pilihan investasi. Semakin diminati oleh semua kalangan, bahkan telah merambah mahasiswa sampai ibu-ibu rumah tangga. Sosialisasi serta akses yang semakin mudah, menjadi sarana bagi siapa saja untuk bisa turut main saham, di mana saja.[10]
            Diatur teratur, aman dan efisien menjadikan saham sebagai sebuah instrumen paling atraktif setelah deposite, obligasi, properti atau emas. Setidaknya bisa dilihat dari volume transaksi perdagangan yang terus meningkat dari waktu kewaktu.
Hampir setiap negara memiliki bursa saham sendiri, dengan pengkodean indeks saham sendiri pula. Misalnya beberapa bursa saham yang cukup sering terdengar oleh telinga. Seperti bursa efek Nikkei Jepang, Hang Sag Hong Kong, Kopsi Korea da juga bursa Well Street, bursa saham paling  terkenal sedunia.
            Intinya bursa saham mencerminkan kemajuan perekonomian suatu negara. Bursa berperan sebgai media yang memperttemukan berbagai pihak yang saling membutuhkan antara perusahaan, investor dan negara. Perusahaan, berkomitmen membagi sebagian porsi saham yang dimilikinya kepada publik, dengan kompensasi mendapatkan dana segar guna mendukung operasionalisasi dan pengembangan perusahaannya. Dengan demikian pemerataan pendapatan masyarakat semakin meningkat, seiring pula dengan semakin baiknya perekonomian suatu negara.
            Seperti mall yang menyediakan banyak produk pilihan, lebih 400 saham diperdagangkan setiap harinya di Bursa Efek Indonesia, meskipun tidak semuanya saham-saham itu aktif. Dengan nilai transaksi perdagangan rata-rata mencapai empat hingga tujuh triliun rupiah. Terus tumbuh dan semakin bergairah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Waktu transaksi bursa saham ialah hari senin sampai dengan jum’at, kecuali hari libur nasional atau hari bursa yang dijadwalkan diatur oleh pengawas pasar modal (Berpepam).
Setiap harinya, jadwal perdagangan di lantai bursa dilakukan dua sesi.
Hari
Sesi 1 (WIB)
Sesi 2 (WIB)
Senin s/d kamis
09.30-12.00
13.30-16.00
Jum’at
09.30-11.30
14.00-16.00

Penyelesaian transaksi saham sejauh ini, mesti memang belum jelas mengapa penyelesaian transaksi jual beli saham selama T+3 (artinya, tiga hari setelah transaksi terjadi atau done). Padahal seharusnya seluruh proses tramsaksi itu bisa lebih cepat kalau mau! Perusahaan sekularis butuh waktu sehari lebih lama untuk proses pembayaran ke SRO (self regulatory organization) dalam hal ini, KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) dan KSEI (Kliring Sentral Efek Indonesia). Sebagai ilustrasi, setelah membeli suatu saham, investor wajib menyetor sejumlah dana senilai harga saham yang dibeli plus komisi (free) kepada rekening perusahaan sekularis, selambatnya 3 hari setelah hari pembelian saham. Sebaliknya, setelah ivestor menjual sahamnya, perusahaan wajib menyetorkan sana senilai harga saham yang dijual ke rekening investor pada T+3. [11]
Sesungguhnya tidak ada batasan minimal pembelian saham. Hanya untuk mempermudah perdagangan, BEI mengeluarkan istilah lot yaitu satuan perdagangan. Dan minimal pembelian suatu saham adalah lot, yaitu sebesar 500 lembar saham.
Sebgai contoh, anda ingin membeli saham PT. Aneka Tambang (ANTM) pada harga Rp 2000. Maka dana minimal yang harus anda sediakan untuk memiliki saham tersebut adalah (500 lembar saham X 1 Lot X RP. 2000), sejumlah 1 juta rupiah.
Saham yang jumlahnya kurang dari 500 lembar (odd lot) dapat diperdagangkan di pasar negoisasi. Perubahan harga saham (fraksi) sejak awal Januari 2005, BEI menetapkan kebijakan baru terkait fraksi harga saham, bertujuan untuk meningkatkan likuiditas bursa. Fraksi perubahan harga saham, menentukan besaran perubahan harga yang diperbolehkan pada suatu saham. Artinya, saham yang berharga di bawah Rp. 200 boleh berubah dengan pecahan Rp. 1.
Harga
Fraksi
< Rp 200
Rp 1
Rp 200 s/d < Rp 500
Rp 5
Rp 500 s/d < Rp 2000
Rp 10
Rp 2000 s/d < Rp 5000
Rp 25
>Rp 5000
Rp 50

Sebagai contoh, saham A yang berharga Rp 150, selanjutbya perubahannya adalah kelipatan satu, menjadi Rp 151, Rp 152, Rp 153, dan seterusnya. Namun, saat harga saham tersebut mencapai Rp 200, pecahan perubahan harganya menjadi Rp 5. Artinya anda hanya boleh memasang harga penawaran jual dan beli pada harga Rp 205, Rp 210, Rp 215 dan seterusnya. Pesanan anda akan ditolak memasang harga Rp 201, Rp 202, Rp 228 atau seterusnya. [12]
Beberapa langkah agar dapat berdagang di bursa saham.
  1. Menjadi nasabah di perusahaan sekuritas.
Dengan menyiapkan sebuah foto copy KTP dan NPWP (nomor pokok wajib pajak), anda diminta untuk mengisi dan menandatangani dokumen pembukuan rekening (opening account) diatas materai 6000 perak, yang berisi informasi tentang identitas lengkap, nomor kontak, nomor rekening bank, tujuan investor, jumlah setoran, ahli waris dan informasi penting lainya.
            Setelah itu, investor mesti menyetorkan sejumlah dana ke rekening bank sekuritas tersebut, sebagai bukti dan modal untuk melakukan transaksi jual beli. (umumnya 25 juta rupiah, meskipun ada sekuritas yang menawarkan lebih murah lagi, bahkan untuk online stock trading  ukup 5 juta perak saja sudah bisa tranding saham).
Setelah menyerahkan bukti setoran dan dokumen opening acount, anda akan memperoleh kode identitas (semacam PIN) untuk melakukan tranding pada hari yang sama).[13]
  1.  Pemesanan saham
Setelah melakukan langkah pertama di atas, anda sudah melakukan pemesanan jual atau beli saham, baik dengan cara langsung datang ke galeri yang disediakan sekuritas atau dengan cara menelepon pialang perusahaan sekuritas bersangkutan atau pun tranding sendiri dengan fasilitas online trading.
Sebagai contoh, anda ingin beli saham Bank Mandiri (BMRI), maka anda sebutkan juga ingin membeli harga berapa, berapa lot dan kode PIN rahasia anda, lalu pesanan tertsebut sukses (done) maka dealer akan menginformasikan pesanan tersebut kepada anda. Anda juga bisa melakukan perubahan harga, terhadap pesanan beli atau jual (dengan istilah amend) atau membatalkan pesanan (dengan istilah withdraw), atas saham yang belum done. Selanjutnya, dealer akan meneruskan pesanan tersebut ke floor trader (yaitu trader yang berada di lantai bursa).
  1. Transaksi berhasil (done)
Pada tahap ini, pesanan anda bertambah dengan harga yang sesuai dan tercatat sebagai transaksi yang telah sukses (done). Anda akan mendapatkan laporan transaksi (trade confirmation), sebagai bukti konfirmasi bahwa transaksi telah berhasil pada hari itu juga baik melalui telepon, email atu lembaran trade confirmation.
Artinya anda telah memiliki klaim sejumlah saham yang dapat anda jual kembali sewaktu-waktu. Selanjutnya, kewajiban anda untuk menyetor sejumlah dana sebesar harga saham yang dibeli ditambah free ke rekening bank sekuritas, paling lambat T+3.
  1. Paksa jual (forced sell)
Apabila anda mengalami keterlambatan atau gagal bayar setelah T+3 atas pembelian sejumlah saham yang telah done, biasanya perusahaan sekuritas memberikan solusi forced sell yaitu menjual saham secara paksa pada T+5 pada harga terbaik.
  1. Penyelesaian transaksi (settlement)
Tahapan terakhir dari siklus transaksi disebut settlement. BEI membutuhkan waktu 3 hari bursa untuk menyesuaiakan proses ini, antara lain digunakan untuk kliring, pemindah-bukuan dan sebaginya.
Sebagai contoh, anda yang melakukan penjualan saham hari ini, akan menerima uang di rekening bank anda setelah 3 hari bursa dan T+3 setelah transaksi berhasil.[14]
B.     Hukum jual beli valuta asing dan saham
Hukum jual beli valuta asing dan saham menurut Islam ialah diperbolehkan, baik taransaksinya dilakukan di bursa valuta asing dan bursa efek maupun tempat lain, karena transaksinya telah memenuhi syarat rukun jual beli menurut hukum Islam, antara lain yang terpenting adalah sebagai berikut :
1.      Adanya ijab dan kabul yang ditandai dengan cash and carry yakni penjual menyerahkan barangnya dan pembeli membayar tunai. Ijab kabul jual beli bisa dilakukan dengan lisan atau tulisan, atau dengan utusan.
2.      Kedua belah pihak mempunyai wewenang penuh melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan sehat pikiranya).
3.      Valuta asing dan saham memenuhi syarat untuk menjadi obyek transaksi jual beli, ialah:
a.       Suci barangnya (bukan benda najis),
b.      Dapat dimanfaatkan,
c.       Dijual oleh pemiliknya sendiri atau kursanya atas izin pemiliknya.
d.      Dapat diserahterimakan barangnya secara nyata.
e.       Dapat diketahui barangnya dan harganya dengan jelas,
f.       Barangnya sudah berada di tangan pemiliknya, jika barangnya diperoleh dengan imbalan.  [15]

Dasar Hukum Saham
Jual-beli saham dalam islam pada dasarnya adalah merupakan bentuk Syirkah mudhorabah, diantara para pengusaha dan pemilik modal sama-sama berusaha yang nantinya hasilnya bisa dibagi bersama. Mudharabah, merupakan teknik pendanaan dimana pemilik modal menyediakan dana untuk digunakan oleh unit deficit dalam kegiatan produktif dengan dasar Loss and profit shearing.[16]
Dalil naqli tentang saham (mudharabah), Firman Allah swa dalam Q.S. Al-Muzammil: 20)
علم أن سيكون منكم مرض وءاخرون يضربون في اللأرض يبتغون من فضل الله
Artinya: “Dia mengetahui bahwa akan ada diantara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah swt” (Q.S. Al-Muzammil: 20)
Dengan demikian, jual beli saham dengan niat dan tujuan memperoleh penambahan modal, memperoleh aset likuid maupun pengharapan deviden, dengan memilikinya sampai jatuh tempo, dapat difungsikan sewaktu-waktu, dapat diperjual-belikan untuk mendapatkan keuntungan capital gain, hukumnya adalah boleh selama usahanya dalam hal yang halal, tidak melanggar syariat, dan tidak dijadikan sebagai alat spekulasi.

C.    Jual Beli Saham menurut Ulama’
Para ahli hukum islam berbeda pendapat dalam praktek jual beli saham. Sebagian dari mereka memperbolehkan transaksi jual beli saham dan sebagian lagi tidak memperbolehkannya dalam system ekonomi syariah.
Adapun Ulama’ Dr. Mahmud Syalthouth mantan Rektor Universitas al-Azhar Mesir, Dr. Yusuf al-Qordhawi, Dr. Wahbah Az-Zuhaily, berpendapat bahwa jual-beli saham itu dibolehkan oleh Islam sebagai akad “mudharabah”, karena pemilik saham ikut menangung untung dan rugi (profit and loss sharing). Dengan syarat apabila saham-saham pada perusahaan-perusahaan yang halal seperti saham-saham perusahan perdagangan dan perusahan yang memproduksi alat-alat yang dibolehkan atau bahan-bahan makanan maka jual beli saham-sahamnya tidaklah dilarang baik dengan cara cash, tempo atau kredit dengan syarat tidak ada didalamnya sesuatu yang menjadi penghalangnya seperti adanya kecurangan, penipuan dan sejenisnya.
Para fuqaha yang tidak membolehkan transaksi jual-beli saham memberikan beberapa argumentasi yang di antaranya adalah sebagai berikut:
a.       Saham dipahami sebagaimana layaknya obligasi (surat hutang) , di mana saham juga merupakan hutang perusahaan terhadap para investor yang harus dikembalikan, maka dari itu memperjualbelikannya juga sama hukumnya dengan jual-beli hutang yang dilarang syariah.
b.      Banyaknya praktek jual-beli najasy di bursa efek.
c.       Para investor pembeli saham keluar dan masuk tanpa diketahui oleh seluruh pemegang saham.
d.      Harga saham yang diberlakukan ditentukan senilai dengan ketentuan perusahaan yaitu pada saat penerbitan dan tidak mencerminkan modal awal pada waktu pendirian.
e.       Harta atau modal perusahaan penerbit saham tercampur dan mengandung unsur haram sehingga menjadi haram semuanya.
f.       Transaksi jual-beli saham dianggap batal secara hukum, karena dalam transaksi tersebut tidak mengimplementasikan prinsip pertukaran (sharf), jual-beli saham adalah pertukaran uang dan barang, maka prinsip saling menyerahkan (taqabudh) dan persamaan nilai (tamatsul) harus diaplikasikan. Dikatakan kedua prinsip tersebut tidak terpenuhi dalam transaksi jual-beli saham.
g.      Adanya unsur ketidaktahuan (jahalah) dalam jual-beli saham dikarenakan pembeli tidak mengetahui secara persis spesifikasi barang yang akan dibeli yang terefleksikan dalam lembaran saham. Sedangkan salah satu syarat syahnya jual-beli adalah diketahuinya barang (ma'luumu al mabi').
h.      Nilai saham pada setiap tahunnya tidak bisa ditetapkan pada satu harga tertentu, harga saham selalu berubah-ubah mengikuti kondisi pasar bursa saham, untuk itu saham tidak dapat dikatakan sebagai pembayaran nilai pada saat pendirian perusahaan.[17]

D.    Syarat Sahnya Transaksi Jual Beli Valas
            Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi dalam melakukan jual beli valas antara dua mata uang yang berbeda skutebagai ber (lihat Al-Jaziri, II/505):
1.      Kontan/ tunai. Hukumnya tidak sah jual beli valas yang tidak kontan (tertunda).
Artinya mata uang yang dipertukarkan benar-benar ditukar, uang rupiah dengan uang dolar contohya, secara riil. Di dalam fatwa diberikan dispensasi waktu +2 hari untuk transfer. Jadi tunai itu boleh juga melalui transfer, tidak harus fisik seketika. Tapi harus benar-benar riil ada uang dipertukarkan.
2.       Transaksi dilakukan dengan serah terima di tempat akad (التقابض فى المجلس). Yakni serah terima valas dilakukan secara langsung pada saat transaksi terjadi Berdasarkan dalil hadits di atas ( ولا تبيعوا منها غائباً بناجز). Apabila kedua pihak berpisah sebelum menerima barang atau valas yang dijual, maka transaksi dianggap batal.

E.     Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing[18]
a.       Transaksi Tunai (spot transaction)
Dalam transaksi tunai biasanya penyerahan valas ditetapkan 2 hari kerja berikutnya. Misalnya kontrak jual beli valas ditutup tanggal 10, maka penyerahannya dilakukan tanggal 12, namun apabila tanggal 12 adalah hari Minggu atau hari libur negara asal, maka penyerahan dapat dilakukan pada kari berikutnya. Tanggal penyelesaian transaksi seperti ini disebut tanggal valuta atau value date.
Penyerahan dana dalam transaksi tunai pada dasarnya dapat dilakukan dalam 3 cara:
1)    Value today disebut juga cash settlement, yaitu penyerahan dilakukan pada tanggal (hari) yang sama dengan tanggal (hari) dilakukannya transaksi.
2)    Value tomorrow disebut juga one day settlement, yaitu penyerahan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
3)     Value spot, yaitu penyerahan dilakukan dua hari kerja setelah tanggal transaksi.

b.      Transaksi berjangka/tunggak (forward transaction)
Dalam transaksi berjangka penyerahan dilakukan beberapa hari mendatang baik secara mingguan atau bulanan. Kurs dilakukan pada waktu kontrak dilakukan, akan tetapi pembayaran dilakukan beberapa waktu yang akan datang sesuai dengan jangka waktunya. Akibatnya rate yang digunakan dalam transaksi berjangka lebih tinggi dibandingkan dengan transaksi tunai. Transaksi semacam ini disebut premium dan bila sebaliknya disebutdiscount. Transaksi berjangka ini sering dilakukan untuk pemagaran risiko terhadap fluktasi tingkat pertukaran (exchange rates) dan menjamin nilai tagihan di masa ynag akan datang dan juga untuk tujuan spekulasi.
Sebagai contoh, misalkan harga satu unit rumah di Yordania adlah USD 10 ribu. Harga rumah yang sama di Indonesia adalah Rp 6o juta. Dari harga rumah itu, maka harga spot USD terhadap rupiah adalah Rp 60 juta : $ 10 juta = Rp 6.000 per 1 USD. Lalu A menukarkan Rupiah (IDR) dengan US dollar (USD) kepada B dengan tanggal penyerahan 30 hari kemudian. Jika tingkat bunag di pasar IDR adalah 20% per tahun dan tingkat bunga di pasar USD adalah 8% per tahun, maka B akan memperoleh bunga sebesar 12 % lebih rendah daripada yang diterima oleh A. Perbedaan tingkat bunga itulah yang mendasari penetapan nilai tukar USD terhadap IDR berjangka karena B kehilangan kesempatan mendapatkan bunga 12%, maka B mengenakan “premi” sebesar 12% kepada Sebaliknya karena A memperoleh bunga 12% dari B, maka A memberikan diskon kepada B.
Perhitungannya: 0,12 x 30 : 360 = 0,01. Apabila harga USD di pasar spot adalah Rp 6.000 per 1 USD, maka 30 hari lagi A harus membayar harga spot  ditambah premi, yaitu Rp 6.000 x (1 + 0,01) = Rp 6.060 per 1 USD. Atau B hanya berkewajiban membayar jumalah USD yang ditransaksikan dikurangi diskon hasilnya adalah Rp USD 1 x (1 – 0,01) = 0,99 USD per Rp 6.000

c.       Transaksi barter (swap transaction)
Transaksi barter dalam pasar antar bank adalah pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan 2 tanggal valuta (penyerahan) yang berbeda. Dengan demikian, transaksi barter merupakan kombinasi antar pembeli dan penjual untuk dua mata uang secara tunai yang diikuti membeli dan menjual kembali mata uang yang sama secara tunai dan berjangka secara stimulan dalam batas waktu yang berbeda. Transaksi barter sering kali disebut transaksi tukar pakai suatu mata uang untuk jangka waktu tertentu dan transaksi barter jumlah pembelian suatu mata uang selalu sama dengan jumlah penjualannya, oleh kerenanya tidak mengubah posisi pertukaran keuntungan.
Tujuan dari transaksi barter adalah untuk menjaga kemungkinan dari kerugian yang disebabkan oleh perubahan kurs. Transaksi barter dapat dilakukan oleh BI dengan bank atau antara bank dengan nasabahnya. Dengan kata lain, bahwa barter merupakan transaksi berjangka yang dikaitkan dengan transaksi tunai atau kebalikannya. Misalnya, jual tunai beli berjangka atau beli berjangka jual tunai. Transaksi barter banyak dilakukan oleh bank apabila suatu saat bank mengalami kelebihan jenis mata uangnya. Sebagai contoh, bank berlebihan uang yang disimpan nasabah dalam deposito valas US$ sedangkan kredit yang diberikan kebanyakan dalam yen JPN, maka kepincangan ini dapat ditutup melalui transaksi barter.[19]
d.      Transaksi Option
Transaksi Option adalah sebuah kontrak finansial yang memberikan hak kepada pembeli dan kewajiban pada penjual untuk membeli atau menjual sesuatu pada harga, satuan dan waktu tertentu. Pembeli dalam hal ini adalah pihak yang mengalihkan resiko kepada penjual dengan cara membayar premi. Melalui perjanjian ini, pembeli tidak mau menerima resiko melebihi premi yang dibayarkan namun berhak untuk mengambil keuntungan yang tidak terbatas. Sementara di sisi lain, penjual adalah pihak yang menerima premi sebagai keuntungan maksimal dan bersedia untuk menanggung kerugian yang tidak terbatas.
Pembeli berhak memilih apakah akan menggunakan hak tersebut atau tidak. Jika pembeli memilih menggunakan hak tersebut, maka penggunaan tersebut dikenal dengan nama exercise. Dengan meng-exercise option, pembeli akan membeli atau menjual pada harga yang sudah disepakati dalam kontrak. Jika pembeli memilih untuk tidak menggunakan hak pembeli atau lapse maka kontrak akan berakhir tanpa nilai. Transaksi Option dilakukan di bursa atau di luar bursa (OTC) melalui broker tertentu. Dan jenis instrumen yang dapat dicakup oleh Transaksi Option beraneka ragam, bisa mata uang, komoditi fisik, sekuritas atau properti.


F.     Valuta Asing Menurut Perspektif Islam
Perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dengan pertukaran antara emas dan perak (sharf). Harga atau pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Diriwayatkan oleh Abu Ubadah ibnush-Shamid bahwa Rasullah Saw. telah bersabda,

عَنْ عُباَدَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَال : قَال رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : الذَّهـَبُ بِالذَّهـَبِ وَالفِضَّةِ بِالفِضَّةِ والبُرُّ بِالبُرِّ والشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ والتَّمْرُ بِالتَّمْرِ والمِلْحُ بِالمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَ هـَذِهِ الأَصْنَافِ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Emas (hendaklah dibayar) dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, sama dan sejenis haruslah dari tangan ke tangan (cash). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat kontan.” (HR Muslim, dalam kitab al-Musaqah)
Arahan Rasulullah Saw. dalam hadits ini mengindikasikan:
1.      Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya (Rupiah dengan rupiah atau dollar dengan dollar) kecuali sama jumlahnya.
2.      Bila berbeda jenisnya, rupiah dengan yen, dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market rate dengan catatan harus naqdan atau spot.[20]

G.    Jual Beli Saham yang diperbolehkan
Para ulama menjelaskan tentang persyaratan jual beli saham yang diperbolehkan adalah sebagai berikut:[21]
1.      Perusahaan penerbit saham adalah perusa­haan yang benar-benar telah beroperasi
Saham perusahaan semacam ini boleh diper­jualbelikan dengan harga yang disepakati kedua belah pihak. Baik dengan harga jual sama dengan nilai nominal yang tertera pada surat saham atau berbeda.
Adapun saham perusahaan yang sedang di­rintis, sehingga kekayaannya masih dalam wu­jud uang maka sahamnya tidak boleh diperjual­belikan kecuali dengan harga yang sama dengan nilai nominal saham. Kemudian pembayaran hen­daknya dilakukan dengan cara kontan.
Hal ini dikarenakan setiap surat saham perusa­haan jenis ini seutuhnya masih mewakili sejumlah uang modal yang tersimpan dan tidak mewakili aset perusahaan sehingga bila diperjualbelikan lebih mahal atau lebih murah dari nilai nomi­nal saham maka berarti telah terjadi praktek tu­kar menukar mata uang dengan cara yang tidak dibenarkan.

2.      Perusahaan penerbit saham bergerak dalam usaha yang dihalalkan syari'at
Karena sebagai pemilik saham -seberapa pun besarnya- Anda adalah salah satu pemilik perusa­haan tersebut. Dengan demikian, tanggung jawab Anda atas setiap usaha perusahaan. Hal ini ber­dasarkan firman Alloh سبحانه و تعالي:

وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran" (QS. al-Maidah [5]:2)

3.      Perusahaan terkait tidak melakukan praktek riba, baik pada pembiayaan, penyimpanan kekayaan atau lainnya
Bila suaru perusahaan dalam pembiayaan, atau penyimpanan kekayaannya menggunakan konsep riba, maka seseorang tidak dibenarkan membeli saham perusahaan tersebut. Sebagai contoh: Suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi perabot rumah tangga. Untuk membiayai usaha, perusahaannya memun­gut piutang dari bank ribawi yang tentunya de­ngan suku bunga tertentu. Anda tidak dibenarkan membeli saham perusahaan semacam ini. Keten­tuan ini selaras dengan kaidah dalam ilmu fiqih
إِذَا اجْتَمَعَ الـحَلَالُ وَالْـحَرَامُ، غُلِّبَ الْـحَرَامُ
"Bila tercampur antara hal yang halal dengan hal yang haram, maka lebih dikuatkan yang haram."[22]
Penjualan dan pembeliannya dilakukan dengan cara yang dibenarkan dalam syari'at.
 Dengan demikian berbagai hukum yang ber­laku pada jual-beli biasa berlaku pula pada jual-beli saham. Misal, Anda tidak dibenarkan menjual kembali saham yang dibeli sebelum sepenuhnya saham tersebut diserah terimakan kepada Anda. Dengan demikian metode jual-beli saham yang ada di masyarakat dan yang dikenal dengan sebutan "one day trading" atau yang serupa adalah metode yang tidak dibenarkan.

Berikut gambaran singkat tentang metode ini:
Misal, pengusaha (B) membeli sejumlah surat sa­ham dari broker2 (A) dengan pembayaran terhutang, sedangkan surat saham yang telah dibeli tersebut tetap berada di tangan (A) sebagai jami­nan atas pembayaran yang terhutang sehingga (B) belum sepenuhnya menerima surat saham terse­but. Pada penutupan bursa saham di akhir hari, (B) berkewajiban menjual kembali saham tersebut kepada (A).
Pembayaran antara keduanya pada kedua tran­saksi tersebut hanya dilakukan dengan mem­bayar selisih harga jual dari harga beli. Transaksi semacam ini termasuk transaksi riba yang di­haramkan dalam Islam.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ، قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ. قَالَ طَاوُسٍ: قَلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ: كَيْفَ ذَاكَ؟ قَالَ ذَاكَ دَرَاهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ
"Dari sahabat Ibnu 'Abbas رضي الله عنهما ia menuturkan: Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersabda: "Barang siapa yang membeli bahan makanan maka janganlah ia menjualnya kembali hing­ga ia selesai menerimanya." Ibnu 'Abbas berkata: Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu barang hukumnya seperti hukum bahan makanan. Thowus berkata: "Aku bertanya kepada Ibnu 'Abbas: Bagaima­na kok demikian ? Ia menjawab: Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda (sebatas kedok belaka)" (HR. Muttafaqun 'alaih)
Sebagaimana jual beli ini juga dapat termasuk jual beli 'inah yang diharamkan dalam Islam. Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersabda:
لَئِنْ أَنْتُمُ اتَّبَعْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَ تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ لَيُلْزِ مَنَّكُمُ مَذَلَّهُ فِيْ أَعْنَاقِكُمْ ثُمَّ لاَ تُنْزَعُ مِنْكُمْ حَتَّى تَرْجِعُونَ إِلَي مَاكُنْتُمْ عَلَيهِ وَتَتُوبُونَ إِلَى اللهِ
"Bila kalian telah (sibuk dengan) mengikuti ekor-ekor sapi (beternak), ber jual beli dengan cara 'innah dan meninggalkan jihad, niscaya Alloh akan melekatkan ke­hinaan di tengkuk- tengkuk kalian, kemudian kehinaan tidak akan dicabut dari kalian hingga kalian kembali kepada keadaan kalian semula dan bertaubat kepada Alloh." (HR. Ahmad, Abu Dawud, al Baihaqi dan dinyatakan shohih oleh al-Albani)
Jual beli 'innah ialah Anda menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran ter­hutang. Setelah jual beli ini selesai, Anda kembali membeli barang tersebut dengan pembayaran kontan dan tentunya dengan harga yang lebih murah. Pendek kata, saham tak ubahnya barang ko­moditi lainnya. Dalam proses jual-belinya tetap harus mengindahkan berbagai hukum dan asas yang telah digariskan dalam Islam.
H.     Fatwa MUI tentang Jual Beli Mata Uang (Valas)[23]
Berikut ini adalah fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) NO.28/DSN-MUI/III/2002 tentang transaksi jual beli mata uang.
Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1.     Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2.     Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3.     Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4.     Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
a)    Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
b)    Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c)     Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d)    Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).














BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari pemaparan di atas maka dapat disimpulkan bahwa :
1.      Valuta Asing dapat juga diartikan sebagai seluruh kewajiban terhadap mata uang asing yang dapat dibayar diluar negeri, baik berupa simpanan pada bank di luar negeri maupun kewajiban dalam mata uang asing. Dalam definisi syariah ulama salaf (klasik) sharf atau jual beli valas adalah بيع الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، أو بيع أحداهما بالآخر (Jual beli emas dengan emas, perak dengan perak atau menjual salah satunya dengan yang lain). saham adalah termasuk effek surat berharga yang dapat diperdagangkan seperti halnya sertifikat dan obligasi ialah surat berharga sebagai tanda bagi pemegang bahwa ia turut memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham itu.
2.      Hukum jual beli valuta asing dan saham menurut Islam ialah diperbolehkan, baik taransaksinya dilakukan di bursa valuta asing dan bursa efek maupun tempat lain, karena transaksinya telah memenuhi syarat rukun jual beli menurut hukum Islam.
3.      Jenis-jenis Valuta asing adalah sebagai berikut : 1) Transaksi Tunai (spot transaction), 2) Transaksi berjangka/tunggak (forward transaction), 3) Transaksi barter (swap transaction), 4) Transaksi Option
4.      Jual beli saham yang diperbolehkan menurut ulama, sebagai berikut: a) Perusahaan penerbit saham adalah perusa­haan yang benar-benar telah , b) Perusahaan penerbit saham bergerak dalam usaha yang dihalalkan syari'at, c) Perusahaan terkait tidak melakukan praktek riba, baik pada pembiayaan, penyimpanan kekayaan atau lainnya
5.      fatwa Dewan Syariah Nasional tentang valuta asing di atur dalam (DSN) NO.28/DSN-MUI/III/2002 tentang transaksi jual beli mata uang. Pertama : Ketentuan Umum yang menyatakan bahwa Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh.




[1] Heli Charisma Berlianta, Mengenal Valuta Asing (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2001), hlm 1
[2] Zuhdi, Masyfuk Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Islami (Jakarta: Midas Surya Grafindo, 1994), hlm 139
[3] Heli Charisma Berlianta, Op Cit., hlm 4
[4] Herman Darmawi, Manajemen Perbankan (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2011), hlm 170.
[5] Ibid, hlm. 171.
[6] Heli Charisma Berlianta, Op Cit., hlm. 6.
[7] Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.HUM. Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indinesia, Penerbit: Kencana (Jakarta:2009) Hlm.93
[8] Indah Yuliana, S.E., M.M. INVESTASI “Produk Keuangan Syariah” Penerbit: UIN-MALIKI PRESS (Malang:2010) Hlm.59
[9] A Abdl Majdid, Masail Fiqhliah (Pasuruan: Garuda Bumi Indah, 1993), hlm 101
[10] Benni Sinaga, Kitab Suci Pemain Saham (Jakarta: Duajari Terangkat, 2009), hlm. 2
[11] Ibid, hlm. 4
[12] Ibid, hlm. 5
[13] Ibid, hlm. 9.
[14] Ibid, hlm 15
[15] Zuhdi,Op Cit., hlm 140
[16]  Ibid. Hlm.78
[18] Arizka Ekky Saputri, Valas dalam Perspekstif hukum Islam, http://www.Valas_dalam_perspekti_hukum_islam_It's_Min.html, diakses tgl 09 Nov 2014, pukul 21.00 WIB
[19] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Kencana, Jakarta, 2009, hlm.232-234
[20] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press, Jakarta, 2001, hlm.197
[21] Dr.Muhammad Arifin bin Badri MAIndonesia, HUKUM SAHAM DALAM FIQIH ISLAM, 2012, http://www.Financial%20Education%20Centre%20(IFEC)%20%20HUKUM%20SAHAM%20DALAM%20FIQIH%20ISLAM.html, diakses tanggal 10 Nov 2014, pukul 21.22 WIB
[22] Al-Mantsur Fi al-Qowa’id oleh az-Zarkasyi 1/50, & al-Asybah wa an Nazhoir oleh Jalaluddin as Suyuti 105
[23] Ariza Ekky Saputri, Valas dalam Perspektif hukum Islam, 2012, http://www.Valas%20dalam%20perspektif%20hukum%20islam%20%20%20It's%20Mine%20.html, diakses tanggal 09 Nov 2014 pukul 21.00 WIB