BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
dunia bisnis internasional, terjadinya transaksi jual beli di antara dua Negara
atau lebih adalah hal yang wajar dilakukan. Pasalnya, setiap Negara pasti ingin
memperluas area pemasarannya hingga ke Negara tetangga. Maka dari tiu, banyak
sekali aktifitas ekspor maupun impor yang dilakukan oleh suatu Negara. Hal itu
dilakukan agar produknya tidak hanya dinikmati oleh orang dalam negeri saja,
akan tetapi juga bisa dinikmati oleh orang luar negeri. Salah satunya ekspor produk
dalam negeri ke suatu Negara. Dengan ekspor produk, maka aktifitas perdagangan
menjadi perdagangan internasional. Yang mana, setiap Negara memiliki mata uang
sendiri dan mata uang itu berbeda dengan mata uang Negara lain. Aktifitas
ekspor dan impor suatu produk ke berbagai Negara, maka tiap Negara membutuhkan
valuta asing sebagai alat bayar luar negeri, yang dalam dunia perdagangan
disebut devisa.
Seperti
yang kita tahu, Indonesia adalah Negara dengan angka pertumbuhan umat muslim
terbesar. Sebagai kaum mayoritas, tentunya ajaran islam begitu kental
dirasakan. Dalam dunia islam transaksi perdagangan disebut juga jual beli.
Dalam berbagai sumber telah menjelaskan tentang macam-macam jual beli dan juga
dalam al-qur’an serta sunnah telah menjelaskan tentang jual beli. Dulu, mata
uang resmi di arab adalah Emas, dan perak, maka jika ingin melakukan transaksi
jual beli menggunakan emas/perak tersebut. Seiring berkembangnya waktu, setiap
Negara tidak lagi menggunakan emas/perak sebagai bahan utama uang. Uang kertas,
logam, dan nilai nominal uang di setiap Negara berbeda-beda. Hal inilah yang
menjadi kajian umat muslim berkenaan dengan boleh tidaknya melakukan transaksi
perdagangan atau jual beli valuta asing. Banyak umat muslim yang ada di
Indonesia tidak mengetahui hal demikian ini, untuk itulah dalam makalah ini
penulis akan memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan jual beli valuta asing
dan saham. Penulis berharap makalah ini dapat dijadikan refrensi berkaitan
dengan masail fiqiyah.
B. Rumusan Masalah
Agar
tidak melebarnya pembahasan dan masalah dalam makalah ini, maka penulis perlu
membatasi masalah dengan merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Sebutkan pengertian dari Valuta asing
dan Saham?
2. Bagaimanakah Hukum jual beli valuta
asing dan saham menurut islam?
3. Bagaimakah MUI memandang jual beli
valuta asing dan saham?
C. Tujuan
Merujuk
pada rumusan masalah di atas, maka tujuan dari makalah ini adalah :
1. Untuk menyebutkan pengertian dari valuta
asing dan saham
2. Untuk menjelaskan hukum jual beli valuta
asing dan saham menurut islam
3. Untuk menjelaskan pandangan MUI tentang
jual beli valuta asing dan saham
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Valuta Asing dan Saham
1. Pengertian Valuta Asing
Perdagangan
valuta asing atau sering disebut forex triding mulai berkembang pada era
1970-an dan dianggap menjadi salah satu bisnis alternatif karena dapat
mendatangkan keuntungan pelakunya.Valuta asing sangat erat kaitannya dengan
pertukaran mata uang sehingga kegiatan perekonomian dunia tidak dapat
dipisahkan dengan perdagangan valuta asing.
Yang
dimaksud dengan valuta asing ialah mata uang luar negeri seperti dollar
America, poundsterling Inggris, Ringgit Malaysia, dan sebagainya. Jual beli valas (valuta /mata uang asing) pada
dasarnya sama dengan jual beli biasa yang lain. Hanya bedanya yang
diperjualbelikan adalah mata uang satu negara dengan mata uang negara lain.
Uang (Arab, nuqud, fulus) bukanlah barang riba. Oleh karena itu, boleh
melakukan jual beli antar mata uang dengan selisih harga namun dengan syarat
harus serah terima secara langsung (taqabud, qabd - تقابض) dalam satu
majlis. Sama saja taqabud hakiki atau hukmi.
Dalam bahasa Arab, jual beli valas disebut sharf (Arab, الصرف). Sedang tempat
jual beli valas atau money changer/exchange disebut dengan sharraf (bahasa
Arab, الصراف). Dalam definisi syariah ulama salaf (klasik) sharf atau
jual beli valas adalah بيع
الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، أو بيع أحداهما بالآخر (Jual beli emas dengan emas, perak dengan perak atau menjual
salah satunya dengan yang lain).
Definisi fiqih klasik di atas dipakai juga untuk jual beli
valas oleh ulama fiqih kontemporer. Dr. Husain Syahatah penasihat ekonomi
syariah Al-Azhar Mesir : Sharf
adalah bagian dari transaksi jual beli yang dibolehkan syariah Islam. Dalam
bursa mata uang sharf adalah tukar menukar antar satu mata uang dengan mata
uang lain. Hal itu dilakukan karena kebutuhan orang dalam berbisnis antar
negara.
Valuta asing atau yang disingkat dengan kata “Valas”
secara bebas dapat diartikan sebagai mata uang yang dikeluarkan dan
digunakan sebagai alat pembayaran sah dinegara lain.[1]Dari
pengertian valas di atas terdapat suatu hal yang relatif yaitu kata “ di negara
lain “. Jadi suatu mata uang di katakan sebagai valuta asing tergantung dari
siapa yang melihat. Untuk penduduk di negara yang bukan negara asal mata uang
akan menyebut sebagai valuta asing atau valas dan sebaliknya penduduk di negara
asal mata uang tidak akan menyebutkan demikian. Sebagai contoh bagi orang
Indonesia mata uang US Dollar adalah valuta asing, sedangkan bagi orang Amerika
mata uang US Dollar tentunya bukan valuta asing. Secara lebih luas Valuta Asing
dapat juga diartikan sebagai seluruh kewajiban terhadap mata uang asing yang
dapat dibayar diluar negeri, baik berupa simpanan pada bank di luar negeri
maupun kewajiban dalam mata uang asing.
Menurut Zuhdi yang dimaksud dengan valuta asing ialah
mata uang luar negri, seperti dolar Amerika, Poundssterling Inggris, ringgit
Malaysia, mark Jerman, reyal Arab dan lain sebaginya. Apabila antara negara
terjadi perdagangan internasional, maka tiap negara membutuhkan valuta asing
untuk alat bayar luar negeri, yang dalam dunia perdagangan disebut devisa.
Misalnya, eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya,
sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar
negeri.[2]
Dengan demikian, akan timbul penawaran dan permintaan
devisa di bursa uangnya masing-masing (kurs ialah perbandingan nilai uangnya
terhadap uang asing). Misalnya 1 dolar Amerika = Rp 1.640,-. Namun, kurs uang
atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada
kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual
beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing.
Perdagangan barang dan jasa aliran modal dan dana
antar negara akan menimbulkan pertukaran mata uang antar negara yang pada
akhirnya akan timbul permintaan atau penawaran terhadap suatu mata uang
tertentu. Sebgai contoh, impor dari Indonesia membutuhkan US Dollar untuk
membayar mobil yang dia import, di sini timbul permintaan akan mata uang US
Dollar. Sebaliknya setelah pihak Jepang menerima pembayaran US Dollar dari
importir Indonesia tersebut dia menemukan US Dollar tersebut ke dalam mata uang
Yen (mata uang Jepang) untuk keperluan membayar upah pegawai. Dan materi yang
dia gunakan untuk membuat mobil, dari sisni timbul penawaran akan mata uang US
Dollar. Dalam praktek sehari-hari pertukaran valuta ini dilakukan dalam betuk
transaksi jual beli valuta atau transaksi valuta asing. Jadi contoh diatas
importir Indonesia akan membeli US Dollar dan menjual Rupiah yang dimiliki dari
hasil penjualan mobil di Indonesia, sedangkan pihak Jepang akan menjual US
Dollar yang didapat dari importir Indonesia dan membeli Yen.
Para pelaku yang melakukan transaksi jual beli valuta
asing adalah sebagai berikut :
1.
Perusahaan
Perusahaan melakukan ekspor atau impor barang dan jasa dengan negara
lain membutuhkan transaksi jual beli valuta asing untuk memenuhi/antisipasi
kewajiban yang dimilikinya.
2.
Masyarakat atau perorangan
Masyarakat atau perorangan dapat melakukan transaksi valuta asing untuk
spekulasi dan memenihi kebutuhan. Contoh seorang ayah akan mengirim uang untuk
anaknya yang sekolah di Amerika maka dia harus membeli US Dollar.
3.
Bank Umum
Bank umum melakukan transaksi jual beli valuta asing untuk berbagai
keperluan antara lain melayani nasabah (perusahaan) yang ingin bertransaksi
jual beli valas, berusaha memperoleh keuntungan dari peusahaan harga valuta
asing di pasar, memenuhi kewajiban valuta asing yang dimilikinya.[3]
4.
Broker/perantara
Broker adalah orang atau perusahaan yang tugasnya adalah menjadi
perantara terjadinya transaksi valas, misalnya biasanya berusaha membantu
pembeli mencari penjual dan sebagainya.
5.
Pemerintah
Pemerintah melakukan transaksi valas untuk berbagai tujuan antara lain
membayar cicilan utang luar negeri, penerima utang luar negeri yang harus
ditukar ke valuta sendiri, dll
6.
Bank sentral
Dibanyak negara Bank sentral tidak berada di bawah kendali pemerintah,
dia merupakan lembaga independen yang bertugas menstabilkan perekonomian. Salah
satu instrumen dalam penstabilan perekonomian adalah dengan transaksi valuta
asing.
Tujuan dari transaksi valuta asing
Para peserta yang terlibat dalam jual beli valuta
asing mempunyai berbagai tujuan. Pada dasarnya, dapat dikelompokkan menjadi
tiga motif, yaitu:
1.
Tranding
2.
Hedging
Ada kalanya kita sulit membedakan dengan jelas antara satu motif dengan
yang lainya. Dibawah ini adalah jenis-jenis transaksi yang dapat dikelompokkan
secara rinci:
1.
Untuk komersial: ekspor-impor, lalu lintas modal, lalu lintas jasa dan
lain-lain.
2.
Untuk funding: pinjaman valuta asing, kebutuhan cash flow
3.
Untuk hedging: untuk keperluan hedging atas resiko perubahan kurs valuta
asing
4.
Untuk investasi: commerical investament, property investment dan
portfolio investment.
5.
Untuk individu: turis dan kebutuhan individu lainya.
6.
Untyk marketmaking: seperti diuraikan si atas, banyak bank-bank yang
berdagang valuta asing menawarkan harga dua arah sebagai market maker.
7.
Untuk positioning taking: adakalanya peserta mengambil posisi dalam
usaha mencari keuntungan dengan mengantisipasi pergerakan kurs mata uang dan
tingkat bunga. Seni dari para dealer (istilah peserta pasar valuta dalam
perbankan) dalam mengambil posisi sangat tergantung pada kemampuannya
menganalisis dan mengambil keputusan secara tepat.[5]
Masing-masing dealer akan menempatkan dirinya sebagai intra day dealer,
short term dan long term dari masing-masing mata uang yang ia tekuni. Dalam
menjalankan peranya, tindakan mereka diatur oleh serangkaian ketekunan pasar
dan batasan-batasan yang ditentukan oleh bank sendiri.
Yang paling lazim ditemua adalah tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Tujuan tersebut dapat dicapai dengan melakukan long position suatu mata uang
diperkiraan cenderung menguat, shot position jika mata uang diperkirakan
cenderung melemah atau melakukan mismatch antara dua mata uang yang memiliki
perbedaan tingkat bunga yang cukup besar.
Adapun alur kegiatan jual beli valuta asing adalah
sebagi berikut:
1.
Perusahaan atau perorangan yang akan melakukan transaksi (transaksi
membeli valas maupun menjual valas), karena kebutuhannya akan menghubungi bank
untuk melakukan transaksi. Dia membeli atau menjual valas dengan pihak bank.
2.
Pihak bank, pada saat melakukan transaksi beli atau jual valas dengan
perusahaan atau perorangan (nasabah), bank biasanya langsung masuk ke pasar
valas antara bank guna melakukan transaksi kebalikan dari yang dia lakukan
dengan nasabah. Sebagai contoh bank membeli USD dan menjual rupiah dengan
perusahaan, pada saat yang bersamaan bank melakukan transaksi menjual USD dan
membeli rupiah dari pasar valas antar bank. Hal ini dilakukan oleh bank untuk
mengurangi resiko yang dihadapi, terutama risikopergerakan kurs.
3.
Dalam melakukan transaksi valas antar bank ada dua cara yang bisa
dilakukan yaitu bank mencari sendiri bank lain yang mau membeli USD dan menjual
rupiah atau bank bisa minta tolong broker untuk mendcari bank lain yang mau
membeli USD menjual rupiah.
4.
Bank sentral biasanya melakukan transaksi valas untuk menstabilkan nilai
tukar valas.
Harga valuta asing dapat diekspresikan sebagai berapa
banyak valuta suatu negara dibutuhkan untuk ditukar denan unit tertentu valuta
negara lain. Kita mengambil contoh di atas: misalnya harga mobil yang
diimport adalah 1000 Dollar maka berapa banyak rupiah yang harus dikeluarkan
oleh importir untyuk membeli 1000 Dollar tersebut. Misalkan diperlukan 8 juta
rupiah untuk membeli 1000 Dollar atau dengan kata lain diperlukan 8000 rupiah
untuk membeli satu dollar. Maka dapat
dikatakan bahwa harga satu US Dollar adalah 8000 rupiah atau harga US Dollar
terhadap rupiah adalah 8000. Dalam praktek. [6]
- Pengertian Saham
Dalam kamus besar bahasa Indonesia
saham surat bukti pemilikan bagian modal perseroan
terbatas yg memberi hak atas dividen dan lain-lain menurut besar kecilnya modal
yg disetor. Dalam bahasa Belanda saham disebut “aandeel”, dan
dalam bahasa Inggris disebut dengan ”share”, dalam bahasa Jerman disebut
“aktie”, dan dalam bahasa Perancis disebut “action”. Semua istilah
ini mempunyai arti surat berharga yang mencantumkan kata “saham”
didalamnya sebagai tanda bukti pemilikan sebagian dari modal perseroan.[7]
Saham adalah surat bukti kepemilikan
atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public) dalam
nominal dan porsentase tertentu. Sementara itu, saham adalah jumlah satuan dari
modal kooperatif yang sama jumlahnya bisa diputar dengan berbagai cara
berdagang, dan harganya bisa berubah sewaktu-waktu tergantung keuntungan dan
kerugian atau kinerja perusahaan tersebut.[8]
Saham didefinisikan sebagai tanda
penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.
Menurut William H. Pike, selembar saham adalah selembar kertas yang menerangkan
bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik (berapapun porsinya) dari suatu
perusahaan yang menerbitkan saham tersebut, sesuai porsi kepemilikannya yang
tertera pada saham.
Adapun saham menurut A. Abdl Majdid mengatakan bahwa
saham adalah termasuk effek surat berharga yang dapat diperdagangkan seperti
halnya sertifikat dan obligasi ialah surat berharga sebagai tanda bagi pemegang
bahwa ia turut memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham itu. Adapun saham itu
juga seperti kurs valuta bisa berubah-ubah menurut hukum permintaan dan
penawaran. [9]Pada
waktu ini, di Indonesia pencatatan kurs saham dilakukan oleh PT. Danateksa di
Bursa Efek Jakarta. Saham merupakan satu dari sekian banyak pilihan investasi.
Semakin diminati oleh semua kalangan, bahkan telah merambah mahasiswa sampai
ibu-ibu rumah tangga. Sosialisasi serta akses yang semakin mudah, menjadi
sarana bagi siapa saja untuk bisa turut main saham, di mana saja.[10]
Diatur
teratur, aman dan efisien menjadikan saham sebagai sebuah instrumen paling
atraktif setelah deposite, obligasi, properti atau emas. Setidaknya bisa
dilihat dari volume transaksi perdagangan yang terus meningkat dari waktu
kewaktu.
Hampir setiap negara memiliki bursa saham sendiri,
dengan pengkodean indeks saham sendiri pula. Misalnya beberapa bursa saham yang
cukup sering terdengar oleh telinga. Seperti bursa efek Nikkei Jepang, Hang Sag
Hong Kong, Kopsi Korea da juga bursa Well Street, bursa saham paling terkenal sedunia.
Intinya
bursa saham mencerminkan kemajuan perekonomian suatu negara. Bursa berperan
sebgai media yang memperttemukan berbagai pihak yang saling membutuhkan antara
perusahaan, investor dan negara. Perusahaan, berkomitmen membagi sebagian porsi
saham yang dimilikinya kepada publik, dengan kompensasi mendapatkan dana segar
guna mendukung operasionalisasi dan pengembangan perusahaannya. Dengan demikian
pemerataan pendapatan masyarakat semakin meningkat, seiring pula dengan semakin
baiknya perekonomian suatu negara.
Seperti
mall yang menyediakan banyak produk pilihan, lebih 400 saham diperdagangkan
setiap harinya di Bursa Efek Indonesia, meskipun tidak semuanya saham-saham itu
aktif. Dengan nilai transaksi perdagangan rata-rata mencapai empat hingga tujuh
triliun rupiah. Terus tumbuh dan semakin bergairah dibandingkan tahun-tahun
sebelumnya.
Waktu transaksi bursa saham ialah hari senin sampai
dengan jum’at, kecuali hari libur nasional atau hari bursa yang dijadwalkan
diatur oleh pengawas pasar modal (Berpepam).
Setiap harinya, jadwal perdagangan di lantai bursa
dilakukan dua sesi.
Hari
|
Sesi 1 (WIB)
|
Sesi 2 (WIB)
|
Senin s/d kamis
|
09.30-12.00
|
13.30-16.00
|
Jum’at
|
09.30-11.30
|
14.00-16.00
|
Penyelesaian transaksi saham sejauh ini, mesti memang
belum jelas mengapa penyelesaian transaksi jual beli saham selama T+3 (artinya,
tiga hari setelah transaksi terjadi atau done). Padahal seharusnya
seluruh proses tramsaksi itu bisa lebih cepat kalau mau! Perusahaan sekularis
butuh waktu sehari lebih lama untuk proses pembayaran ke SRO (self
regulatory organization) dalam hal ini, KPEI (Kliring Penjaminan Efek
Indonesia) dan KSEI (Kliring Sentral Efek Indonesia). Sebagai ilustrasi,
setelah membeli suatu saham, investor wajib menyetor sejumlah dana senilai
harga saham yang dibeli plus komisi (free) kepada rekening perusahaan
sekularis, selambatnya 3 hari setelah hari pembelian saham. Sebaliknya, setelah
ivestor menjual sahamnya, perusahaan wajib menyetorkan sana senilai harga saham
yang dijual ke rekening investor pada T+3. [11]
Sesungguhnya tidak ada batasan minimal pembelian
saham. Hanya untuk mempermudah perdagangan, BEI mengeluarkan istilah lot yaitu
satuan perdagangan. Dan minimal pembelian suatu saham adalah lot, yaitu sebesar
500 lembar saham.
Sebgai contoh, anda ingin membeli saham PT. Aneka
Tambang (ANTM) pada harga Rp 2000. Maka dana minimal yang harus anda sediakan
untuk memiliki saham tersebut adalah (500 lembar saham X 1 Lot X RP. 2000),
sejumlah 1 juta rupiah.
Saham yang jumlahnya kurang dari 500 lembar (odd
lot) dapat diperdagangkan di pasar negoisasi. Perubahan harga saham
(fraksi) sejak awal Januari 2005, BEI menetapkan kebijakan baru terkait fraksi
harga saham, bertujuan untuk meningkatkan likuiditas bursa. Fraksi perubahan
harga saham, menentukan besaran perubahan harga yang diperbolehkan pada suatu
saham. Artinya, saham yang berharga di bawah Rp. 200 boleh berubah dengan
pecahan Rp. 1.
Harga
|
Fraksi
|
< Rp 200
|
Rp 1
|
Rp 200 s/d < Rp 500
|
Rp 5
|
Rp 500 s/d < Rp 2000
|
Rp 10
|
Rp 2000 s/d < Rp 5000
|
Rp 25
|
>Rp 5000
|
Rp 50
|
Sebagai contoh, saham A yang berharga Rp 150,
selanjutbya perubahannya adalah kelipatan satu, menjadi Rp 151, Rp 152, Rp 153,
dan seterusnya. Namun, saat harga saham tersebut mencapai Rp 200, pecahan
perubahan harganya menjadi Rp 5. Artinya anda hanya boleh memasang harga
penawaran jual dan beli pada harga Rp 205, Rp 210, Rp 215 dan seterusnya.
Pesanan anda akan ditolak memasang harga Rp 201, Rp 202, Rp 228 atau
seterusnya. [12]
Beberapa langkah agar dapat berdagang di bursa saham.
- Menjadi nasabah di perusahaan sekuritas.
Dengan menyiapkan sebuah foto copy KTP dan NPWP (nomor
pokok wajib pajak), anda diminta untuk mengisi dan menandatangani dokumen
pembukuan rekening (opening account) diatas materai 6000 perak, yang
berisi informasi tentang identitas lengkap, nomor kontak, nomor rekening bank,
tujuan investor, jumlah setoran, ahli waris dan informasi penting lainya.
Setelah
itu, investor mesti menyetorkan sejumlah dana ke rekening bank sekuritas
tersebut, sebagai bukti dan modal untuk melakukan transaksi jual beli. (umumnya
25 juta rupiah, meskipun ada sekuritas yang menawarkan lebih murah lagi, bahkan
untuk online stock trading ukup 5
juta perak saja sudah bisa tranding saham).
Setelah menyerahkan bukti setoran dan dokumen opening
acount, anda akan memperoleh kode identitas (semacam PIN) untuk melakukan tranding
pada hari yang sama).[13]
- Pemesanan
saham
Setelah melakukan langkah pertama di atas, anda sudah
melakukan pemesanan jual atau beli saham, baik dengan cara langsung datang ke
galeri yang disediakan sekuritas atau dengan cara menelepon pialang perusahaan
sekuritas bersangkutan atau pun tranding sendiri dengan fasilitas online
trading.
Sebagai contoh, anda ingin beli saham Bank Mandiri
(BMRI), maka anda sebutkan juga ingin membeli harga berapa, berapa lot dan kode
PIN rahasia anda, lalu pesanan tertsebut sukses (done) maka dealer akan
menginformasikan pesanan tersebut kepada anda. Anda juga bisa melakukan
perubahan harga, terhadap pesanan beli atau jual (dengan istilah amend)
atau membatalkan pesanan (dengan istilah withdraw), atas saham yang
belum done. Selanjutnya, dealer akan meneruskan pesanan tersebut
ke floor trader (yaitu trader yang berada di lantai bursa).
- Transaksi berhasil (done)
Pada tahap ini, pesanan anda bertambah dengan harga
yang sesuai dan tercatat sebagai transaksi yang telah sukses (done).
Anda akan mendapatkan laporan transaksi (trade confirmation), sebagai
bukti konfirmasi bahwa transaksi telah berhasil pada hari itu juga baik melalui
telepon, email atu lembaran trade confirmation.
Artinya anda telah memiliki klaim sejumlah saham yang
dapat anda jual kembali sewaktu-waktu. Selanjutnya, kewajiban anda untuk
menyetor sejumlah dana sebesar harga saham yang dibeli ditambah free ke
rekening bank sekuritas, paling lambat T+3.
- Paksa jual (forced sell)
Apabila anda mengalami keterlambatan atau gagal bayar
setelah T+3 atas pembelian sejumlah saham yang telah done, biasanya
perusahaan sekuritas memberikan solusi forced sell yaitu menjual saham
secara paksa pada T+5 pada harga terbaik.
- Penyelesaian transaksi (settlement)
Tahapan terakhir dari siklus transaksi disebut settlement.
BEI membutuhkan waktu 3 hari bursa untuk menyesuaiakan proses ini, antara
lain digunakan untuk kliring, pemindah-bukuan dan sebaginya.
Sebagai contoh, anda yang melakukan penjualan saham
hari ini, akan menerima uang di rekening bank anda setelah 3 hari bursa dan T+3
setelah transaksi berhasil.[14]
B.
Hukum jual beli valuta asing dan saham
Hukum jual beli valuta asing dan saham menurut Islam
ialah diperbolehkan, baik taransaksinya dilakukan di bursa valuta asing dan
bursa efek maupun tempat lain, karena transaksinya telah memenuhi syarat rukun
jual beli menurut hukum Islam, antara lain yang terpenting adalah sebagai
berikut :
1.
Adanya ijab dan kabul yang ditandai dengan cash and carry yakni
penjual menyerahkan barangnya dan pembeli membayar tunai. Ijab kabul jual beli
bisa dilakukan dengan lisan atau tulisan, atau dengan utusan.
2.
Kedua belah pihak mempunyai wewenang penuh melakukan tindakan-tindakan
hukum (dewasa dan sehat pikiranya).
3.
Valuta asing dan saham memenuhi syarat untuk menjadi obyek transaksi
jual beli, ialah:
a.
Suci barangnya (bukan benda najis),
b.
Dapat dimanfaatkan,
c.
Dijual oleh pemiliknya sendiri atau kursanya atas izin pemiliknya.
d.
Dapat diserahterimakan barangnya secara nyata.
e.
Dapat diketahui barangnya dan harganya dengan jelas,
f.
Barangnya sudah berada di tangan pemiliknya, jika barangnya diperoleh
dengan imbalan. [15]
Dasar Hukum Saham
Jual-beli saham dalam islam pada dasarnya adalah merupakan
bentuk Syirkah mudhorabah, diantara para pengusaha dan pemilik modal
sama-sama berusaha yang nantinya hasilnya bisa dibagi bersama. Mudharabah, merupakan
teknik pendanaan dimana pemilik modal menyediakan dana untuk digunakan oleh
unit deficit dalam kegiatan produktif dengan dasar Loss and profit shearing.[16]
Dalil naqli tentang saham (mudharabah), Firman Allah swa
dalam Q.S. Al-Muzammil: 20)
علم أن سيكون منكم مرض وءاخرون يضربون
في اللأرض يبتغون من فضل الله
Artinya:
“Dia mengetahui bahwa akan ada diantara kamu orang-orang yang sakit dan
orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah swt” (Q.S.
Al-Muzammil: 20)
Dengan
demikian, jual beli saham dengan niat dan tujuan memperoleh penambahan modal,
memperoleh aset likuid maupun pengharapan deviden, dengan memilikinya sampai
jatuh tempo, dapat difungsikan sewaktu-waktu, dapat diperjual-belikan untuk
mendapatkan keuntungan capital gain, hukumnya adalah boleh selama usahanya
dalam hal yang halal, tidak melanggar syariat, dan tidak dijadikan sebagai alat
spekulasi.
C. Jual
Beli Saham menurut Ulama’
Para ahli hukum islam
berbeda pendapat dalam praktek jual beli saham. Sebagian dari mereka
memperbolehkan transaksi jual beli saham dan sebagian lagi tidak
memperbolehkannya dalam system ekonomi syariah.
Adapun Ulama’
Dr. Mahmud Syalthouth mantan Rektor Universitas al-Azhar Mesir, Dr. Yusuf
al-Qordhawi, Dr. Wahbah Az-Zuhaily,
berpendapat
bahwa jual-beli saham itu dibolehkan oleh Islam sebagai akad “mudharabah”,
karena pemilik saham ikut menangung untung dan rugi (profit and loss sharing).
Dengan syarat apabila saham-saham pada perusahaan-perusahaan yang halal seperti
saham-saham perusahan perdagangan dan perusahan yang memproduksi alat-alat yang
dibolehkan atau bahan-bahan makanan maka jual beli saham-sahamnya tidaklah
dilarang baik dengan cara cash, tempo atau kredit dengan syarat tidak ada
didalamnya sesuatu yang menjadi penghalangnya seperti adanya kecurangan,
penipuan dan sejenisnya.
Para fuqaha yang
tidak membolehkan transaksi jual-beli saham memberikan beberapa argumentasi
yang di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Saham dipahami sebagaimana layaknya
obligasi (surat hutang) , di mana saham juga merupakan hutang perusahaan
terhadap para investor yang harus dikembalikan, maka dari itu
memperjualbelikannya juga sama hukumnya dengan jual-beli hutang yang dilarang
syariah.
b. Banyaknya praktek jual-beli najasy
di bursa efek.
c. Para investor pembeli saham keluar dan
masuk tanpa diketahui oleh seluruh pemegang saham.
d. Harga saham yang diberlakukan ditentukan
senilai dengan ketentuan perusahaan yaitu pada saat penerbitan dan tidak
mencerminkan modal awal pada waktu pendirian.
e. Harta atau modal perusahaan penerbit
saham tercampur dan mengandung unsur haram sehingga menjadi haram semuanya.
f. Transaksi jual-beli saham dianggap batal
secara hukum, karena dalam transaksi tersebut tidak mengimplementasikan prinsip
pertukaran (sharf), jual-beli saham adalah pertukaran uang dan barang,
maka prinsip saling menyerahkan (taqabudh) dan persamaan nilai (tamatsul)
harus diaplikasikan. Dikatakan kedua prinsip tersebut tidak terpenuhi dalam
transaksi jual-beli saham.
g. Adanya unsur ketidaktahuan (jahalah)
dalam jual-beli saham dikarenakan pembeli tidak mengetahui secara persis
spesifikasi barang yang akan dibeli yang terefleksikan dalam lembaran saham.
Sedangkan salah satu syarat syahnya jual-beli adalah diketahuinya barang (ma'luumu
al mabi').
h. Nilai saham pada setiap tahunnya tidak
bisa ditetapkan pada satu harga tertentu, harga saham selalu berubah-ubah
mengikuti kondisi pasar bursa saham, untuk itu saham tidak dapat dikatakan
sebagai pembayaran nilai pada saat pendirian perusahaan.[17]
D.
Syarat
Sahnya Transaksi Jual Beli Valas
Ada
syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi dalam melakukan jual beli valas antara
dua mata uang yang berbeda skutebagai ber (lihat Al-Jaziri, II/505):
1.
Kontan/ tunai. Hukumnya tidak sah
jual beli valas yang tidak kontan (tertunda).
Artinya mata uang yang dipertukarkan benar-benar ditukar, uang
rupiah dengan uang dolar contohya, secara riil. Di dalam fatwa diberikan
dispensasi waktu +2 hari untuk transfer. Jadi tunai itu boleh juga melalui
transfer, tidak harus fisik seketika. Tapi harus benar-benar riil ada uang
dipertukarkan.
2.
Transaksi dilakukan dengan serah terima di
tempat akad (التقابض
فى المجلس). Yakni serah terima valas dilakukan
secara langsung pada saat transaksi terjadi Berdasarkan dalil hadits di atas ( ولا تبيعوا منها غائباً بناجز). Apabila kedua pihak berpisah sebelum
menerima barang atau valas yang dijual, maka transaksi dianggap batal.
E.
Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing[18]
a.
Transaksi Tunai (spot
transaction)
Dalam transaksi tunai biasanya penyerahan valas ditetapkan 2 hari
kerja berikutnya. Misalnya kontrak jual beli valas ditutup tanggal 10, maka
penyerahannya dilakukan tanggal 12, namun apabila tanggal 12 adalah hari Minggu
atau hari libur negara asal, maka penyerahan dapat dilakukan pada kari
berikutnya. Tanggal penyelesaian transaksi seperti ini disebut tanggal valuta
atau value date.
Penyerahan dana dalam transaksi tunai pada dasarnya dapat
dilakukan dalam 3 cara:
1)
Value today disebut juga cash
settlement, yaitu penyerahan dilakukan pada tanggal (hari) yang sama dengan
tanggal (hari) dilakukannya transaksi.
2)
Value tomorrow disebut juga one day
settlement, yaitu penyerahan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
3)
Value spot, yaitu penyerahan dilakukan dua
hari kerja setelah tanggal transaksi.
b.
Transaksi berjangka/tunggak (forward
transaction)
Dalam transaksi berjangka penyerahan dilakukan beberapa hari
mendatang baik secara mingguan atau bulanan. Kurs dilakukan pada waktu kontrak
dilakukan, akan tetapi pembayaran dilakukan beberapa waktu yang akan datang
sesuai dengan jangka waktunya. Akibatnya rate yang digunakan
dalam transaksi berjangka lebih tinggi dibandingkan dengan transaksi tunai.
Transaksi semacam ini disebut premium dan bila sebaliknya
disebutdiscount. Transaksi berjangka ini sering dilakukan untuk
pemagaran risiko terhadap fluktasi tingkat pertukaran (exchange rates)
dan menjamin nilai tagihan di masa ynag akan datang dan juga untuk tujuan
spekulasi.
Sebagai contoh, misalkan harga satu unit rumah di Yordania adlah
USD 10 ribu. Harga rumah yang sama di Indonesia adalah Rp 6o juta. Dari harga
rumah itu, maka harga spot USD terhadap rupiah adalah Rp 60
juta : $ 10 juta = Rp 6.000 per 1 USD. Lalu A menukarkan Rupiah (IDR) dengan US
dollar (USD) kepada B dengan tanggal penyerahan 30 hari kemudian. Jika tingkat
bunag di pasar IDR adalah 20% per tahun dan tingkat bunga di pasar USD adalah
8% per tahun, maka B akan memperoleh bunga sebesar 12 % lebih rendah daripada
yang diterima oleh A. Perbedaan tingkat bunga itulah yang mendasari penetapan
nilai tukar USD terhadap IDR berjangka karena B kehilangan kesempatan
mendapatkan bunga 12%, maka B mengenakan “premi” sebesar 12% kepada
Sebaliknya karena A memperoleh bunga 12% dari B, maka A memberikan diskon
kepada B.
Perhitungannya: 0,12 x 30 : 360 = 0,01. Apabila harga USD di pasar
spot adalah Rp 6.000 per 1 USD, maka 30 hari lagi A harus membayar harga spot ditambah premi, yaitu
Rp 6.000 x (1 + 0,01) = Rp 6.060 per 1 USD. Atau B hanya berkewajiban membayar
jumalah USD yang ditransaksikan dikurangi diskon hasilnya adalah Rp USD 1 x (1
– 0,01) = 0,99 USD per Rp 6.000
c.
Transaksi barter (swap
transaction)
Transaksi barter dalam pasar antar bank adalah pembelian dan
penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan 2 tanggal valuta
(penyerahan) yang berbeda. Dengan demikian, transaksi barter merupakan
kombinasi antar pembeli dan penjual untuk dua mata uang secara tunai yang
diikuti membeli dan menjual kembali mata uang yang sama secara tunai dan
berjangka secara stimulan dalam batas waktu yang berbeda. Transaksi barter
sering kali disebut transaksi tukar pakai suatu mata uang untuk jangka waktu
tertentu dan transaksi barter jumlah pembelian suatu mata uang selalu sama
dengan jumlah penjualannya, oleh kerenanya tidak mengubah posisi pertukaran
keuntungan.
Tujuan dari transaksi barter adalah untuk menjaga kemungkinan dari
kerugian yang disebabkan oleh perubahan kurs. Transaksi barter dapat dilakukan
oleh BI dengan bank atau antara bank dengan nasabahnya. Dengan kata lain, bahwa
barter merupakan transaksi berjangka yang dikaitkan dengan transaksi tunai atau
kebalikannya. Misalnya, jual tunai beli berjangka atau beli berjangka jual
tunai. Transaksi barter banyak dilakukan oleh bank apabila suatu saat bank
mengalami kelebihan jenis mata uangnya. Sebagai contoh, bank berlebihan uang
yang disimpan nasabah dalam deposito valas US$ sedangkan kredit yang diberikan
kebanyakan dalam yen JPN, maka kepincangan ini dapat ditutup melalui transaksi
barter.[19]
d.
Transaksi Option
Transaksi Option adalah sebuah kontrak finansial
yang memberikan hak kepada pembeli dan kewajiban pada penjual untuk membeli
atau menjual sesuatu pada harga, satuan dan waktu tertentu. Pembeli dalam hal
ini adalah pihak yang mengalihkan resiko kepada penjual dengan cara membayar
premi. Melalui perjanjian ini, pembeli tidak mau menerima resiko melebihi premi
yang dibayarkan namun berhak untuk mengambil keuntungan yang tidak terbatas.
Sementara di sisi lain, penjual adalah pihak yang menerima premi sebagai
keuntungan maksimal dan bersedia untuk menanggung kerugian yang tidak terbatas.
Pembeli berhak memilih apakah akan menggunakan hak tersebut atau
tidak. Jika pembeli memilih menggunakan hak tersebut, maka penggunaan tersebut
dikenal dengan nama exercise. Dengan meng-exercise option, pembeli akan membeli
atau menjual pada harga yang sudah disepakati dalam kontrak. Jika pembeli
memilih untuk tidak menggunakan hak pembeli atau lapse maka kontrak akan
berakhir tanpa nilai. Transaksi Option dilakukan di bursa
atau di luar bursa (OTC) melalui broker tertentu. Dan jenis instrumen yang
dapat dicakup oleh Transaksi Option beraneka ragam, bisa mata
uang, komoditi fisik, sekuritas atau properti.
F.
Valuta Asing Menurut Perspektif Islam
Perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dengan pertukaran
antara emas dan perak (sharf). Harga atau pertukaran itu dapat ditentukan
berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Diriwayatkan
oleh Abu Ubadah ibnush-Shamid bahwa Rasullah Saw. telah bersabda,
عَنْ عُباَدَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَال : قَال رَسُوْلُ اللهِ صلى الله
عليه وسلم : الذَّهـَبُ بِالذَّهـَبِ وَالفِضَّةِ بِالفِضَّةِ والبُرُّ بِالبُرِّ
والشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ والتَّمْرُ بِالتَّمْرِ والمِلْحُ بِالمِلْحِ مِثْلاً
بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَ هـَذِهِ الأَصْنَافِ
فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas (hendaklah dibayar) dengan emas, perak dengan perak, gandum
dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan
garam, sama dan sejenis haruslah dari tangan ke tangan (cash). Maka
apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat kontan.” (HR
Muslim, dalam kitab al-Musaqah)
Arahan
Rasulullah Saw. dalam hadits ini mengindikasikan:
1. Emas
dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya (Rupiah
dengan rupiah atau dollar dengan dollar) kecuali sama jumlahnya.
2.
Bila berbeda jenisnya, rupiah
dengan yen, dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market rate dengan
catatan harus naqdan atau spot.[20]
G.
Jual Beli Saham yang diperbolehkan
Para ulama
menjelaskan tentang persyaratan jual beli saham yang diperbolehkan adalah
sebagai berikut:[21]
1. Perusahaan penerbit saham adalah perusahaan
yang benar-benar telah beroperasi
Saham perusahaan
semacam ini boleh diperjualbelikan dengan harga yang disepakati kedua belah
pihak. Baik dengan harga jual sama dengan nilai nominal yang tertera pada surat
saham atau berbeda.
Adapun saham
perusahaan yang sedang dirintis, sehingga kekayaannya masih dalam wujud uang
maka sahamnya tidak boleh diperjualbelikan kecuali dengan harga yang sama
dengan nilai nominal saham. Kemudian pembayaran hendaknya dilakukan dengan
cara kontan.
Hal ini
dikarenakan setiap surat saham perusahaan jenis ini seutuhnya masih mewakili
sejumlah uang modal yang tersimpan dan tidak mewakili aset perusahaan sehingga
bila diperjualbelikan lebih mahal atau lebih murah dari nilai nominal saham
maka berarti telah terjadi praktek tukar menukar mata uang dengan cara yang
tidak dibenarkan.
2. Perusahaan penerbit saham bergerak dalam
usaha yang dihalalkan syari'at
Karena sebagai
pemilik saham -seberapa pun besarnya- Anda adalah salah satu pemilik perusahaan
tersebut. Dengan demikian, tanggung jawab Anda atas setiap usaha perusahaan.
Hal ini berdasarkan firman Alloh سبحانه
و تعالي:
وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran" (QS. al-Maidah [5]:2)
3. Perusahaan terkait tidak melakukan
praktek riba, baik pada pembiayaan, penyimpanan kekayaan atau lainnya
Bila suaru
perusahaan dalam pembiayaan, atau penyimpanan kekayaannya menggunakan konsep
riba, maka seseorang tidak dibenarkan membeli saham perusahaan tersebut.
Sebagai contoh: Suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi perabot
rumah tangga. Untuk membiayai usaha, perusahaannya memungut piutang dari bank
ribawi yang tentunya dengan suku bunga tertentu. Anda tidak dibenarkan membeli
saham perusahaan semacam ini. Ketentuan ini selaras dengan kaidah dalam ilmu
fiqih
إِذَا
اجْتَمَعَ الـحَلَالُ وَالْـحَرَامُ، غُلِّبَ الْـحَرَامُ
"Bila
tercampur antara hal yang halal dengan hal yang haram, maka lebih dikuatkan
yang haram."[22]
Penjualan dan
pembeliannya dilakukan dengan cara yang dibenarkan dalam syari'at.
Dengan
demikian berbagai hukum yang berlaku pada jual-beli biasa berlaku pula pada
jual-beli saham. Misal, Anda tidak dibenarkan menjual kembali saham yang dibeli
sebelum sepenuhnya saham tersebut diserah terimakan kepada Anda. Dengan
demikian metode jual-beli saham yang ada di masyarakat dan yang dikenal dengan
sebutan "one day trading" atau yang serupa adalah metode yang tidak
dibenarkan.
Berikut
gambaran singkat tentang metode ini:
Misal,
pengusaha (B) membeli sejumlah surat saham dari broker2 (A) dengan pembayaran terhutang,
sedangkan surat saham yang telah dibeli tersebut tetap berada di tangan (A)
sebagai jaminan atas pembayaran yang terhutang sehingga (B) belum sepenuhnya
menerima surat saham tersebut. Pada penutupan bursa saham di akhir hari, (B)
berkewajiban menjual kembali saham tersebut kepada (A).
Pembayaran
antara keduanya pada kedua transaksi tersebut hanya dilakukan dengan membayar
selisih harga jual dari harga beli. Transaksi semacam ini termasuk transaksi
riba yang diharamkan dalam Islam.
عَنْ
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ، قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ
وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ. قَالَ طَاوُسٍ: قَلْتُ لاِبْنِ
عَبَّاسٍ: كَيْفَ ذَاكَ؟ قَالَ ذَاكَ دَرَاهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ
"Dari
sahabat Ibnu 'Abbas رضي الله عنهما ia menuturkan: Rosululloh صلي
الله عليه وسلم bersabda: "Barang siapa yang membeli
bahan makanan maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai
menerimanya." Ibnu 'Abbas berkata: Dan saya berpendapat bahwa segala
sesuatu barang hukumnya seperti hukum bahan makanan. Thowus berkata: "Aku
bertanya kepada Ibnu 'Abbas: Bagaimana kok demikian ? Ia menjawab: Itu karena
sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan
makanannya ditunda (sebatas kedok belaka)" (HR. Muttafaqun 'alaih)
Sebagaimana
jual beli ini juga dapat termasuk jual beli 'inah yang diharamkan dalam Islam.
Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersabda:
لَئِنْ
أَنْتُمُ اتَّبَعْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَ تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ
وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ لَيُلْزِ مَنَّكُمُ مَذَلَّهُ فِيْ
أَعْنَاقِكُمْ ثُمَّ لاَ تُنْزَعُ مِنْكُمْ حَتَّى تَرْجِعُونَ إِلَي مَاكُنْتُمْ
عَلَيهِ وَتَتُوبُونَ إِلَى اللهِ
"Bila
kalian telah (sibuk dengan) mengikuti ekor-ekor sapi (beternak), ber jual beli
dengan cara 'innah dan meninggalkan jihad, niscaya Alloh akan melekatkan kehinaan
di tengkuk- tengkuk kalian, kemudian kehinaan tidak akan dicabut dari kalian
hingga kalian kembali kepada keadaan kalian semula dan bertaubat kepada
Alloh." (HR. Ahmad, Abu Dawud, al Baihaqi dan dinyatakan shohih oleh
al-Albani)
Jual
beli 'innah ialah Anda menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran
terhutang. Setelah jual beli ini selesai, Anda kembali membeli barang tersebut
dengan pembayaran kontan dan tentunya dengan harga yang lebih murah. Pendek
kata, saham tak ubahnya barang komoditi lainnya. Dalam proses jual-belinya
tetap harus mengindahkan berbagai hukum dan asas yang telah digariskan dalam
Islam.
Berikut ini adalah fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)
NO.28/DSN-MUI/III/2002 tentang transaksi jual beli mata uang.
Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan
ketentuan sebagai berikut:
1.
Tidak untuk spekulasi
(untung-untungan)
2.
Ada kebutuhan transaksi atau
untuk berjaga-jaga (simpanan)
3.
Apabila transaksi dilakukan
terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4.
Apabila berlainan jenis maka
harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi
dilakukan dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
a)
Transaksi Spot,
yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan
pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat
dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap
tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak
bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
b)
Transaksi Forward,
yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada
saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam
sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang
digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya
dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum
tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward
agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c)
Transaksi Swap,
yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang
dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga
forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d)
Transaksi Option,
yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual
yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan
jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung
unsur maisir (spekulasi).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pemaparan di atas maka dapat disimpulkan bahwa :
1. Valuta Asing dapat juga diartikan sebagai seluruh
kewajiban terhadap mata uang asing yang dapat dibayar diluar negeri, baik
berupa simpanan pada bank di luar negeri maupun kewajiban dalam mata uang
asing. Dalam definisi syariah
ulama salaf (klasik) sharf atau jual beli valas adalah بيع الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، أو بيع أحداهما بالآخر (Jual beli emas dengan emas, perak dengan
perak atau menjual salah satunya dengan yang lain). saham
adalah termasuk effek surat berharga yang dapat diperdagangkan seperti halnya
sertifikat dan obligasi ialah surat berharga sebagai tanda bagi pemegang bahwa
ia turut memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham itu.
2. Hukum jual beli valuta asing dan saham
menurut Islam ialah diperbolehkan, baik taransaksinya dilakukan di bursa valuta
asing dan bursa efek maupun tempat lain, karena transaksinya telah memenuhi
syarat rukun jual beli menurut hukum Islam.
3. Jenis-jenis Valuta asing adalah sebagai berikut : 1) Transaksi Tunai (spot transaction), 2) Transaksi berjangka/tunggak (forward
transaction), 3) Transaksi barter (swap transaction), 4) Transaksi Option
4. Jual
beli saham yang diperbolehkan menurut ulama, sebagai berikut: a) Perusahaan
penerbit saham adalah perusahaan yang benar-benar telah , b) Perusahaan
penerbit saham bergerak dalam usaha yang dihalalkan syari'at, c) Perusahaan
terkait tidak melakukan praktek riba, baik pada pembiayaan, penyimpanan
kekayaan atau lainnya
5. fatwa
Dewan Syariah Nasional tentang valuta asing di atur dalam (DSN) NO.28/DSN-MUI/III/2002
tentang transaksi jual beli mata uang. Pertama : Ketentuan Umum yang menyatakan bahwa Transaksi jual beli mata uang
pada prinsipnya boleh.
[1] Heli Charisma Berlianta, Mengenal
Valuta Asing (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2001), hlm 1
[2] Zuhdi, Masyfuk Masail
Fiqhiyah Kapita Selekta Islami (Jakarta: Midas Surya Grafindo, 1994), hlm
139
[7] Prof. Dr. H. Abdul Manan,
S.H., S.IP., M.HUM. Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar
Modal Syariah Indinesia, Penerbit: Kencana (Jakarta:2009) Hlm.93
[8] Indah Yuliana, S.E., M.M.
INVESTASI “Produk Keuangan Syariah” Penerbit: UIN-MALIKI PRESS
(Malang:2010) Hlm.59
[17] http://www.suaramedia.com/kumpulan-artikel/2011/04/01/hukum-jual-beli-saham-dalam-pandangan-islam,
diakses tanggal 07 november 2014
[18] Arizka Ekky Saputri, Valas
dalam Perspekstif hukum Islam, http://www.Valas_dalam_perspekti_hukum_islam_It's_Min.html,
diakses tgl 09 Nov 2014, pukul 21.00 WIB
[19] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Kencana, Jakarta, 2009,
hlm.232-234
[20] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank
Syariah: Dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press, Jakarta, 2001, hlm.197
[21] Dr.Muhammad Arifin bin Badri MAIndonesia, HUKUM SAHAM DALAM FIQIH
ISLAM, 2012, http://www.Financial%20Education%20Centre%20(IFEC)%20%20HUKUM%20SAHAM%20DALAM%20FIQIH%20ISLAM.html,
diakses tanggal 10 Nov 2014, pukul 21.22 WIB
[22] Al-Mantsur Fi al-Qowa’id oleh az-Zarkasyi 1/50, & al-Asybah wa an
Nazhoir oleh Jalaluddin as Suyuti 105
[23] Ariza Ekky Saputri, Valas dalam Perspektif hukum Islam, 2012,
http://www.Valas%20dalam%20perspektif%20hukum%20islam%20%20%20It's%20Mine%20♥.html,
diakses tanggal 09 Nov 2014 pukul 21.00 WIB